Ushul fikih menurut bahasa dan istilah



Usul fikih terdiri atas dua kata: Ushul (الأصول) dan fiqh (الفقه) merupakan tarkib idhafi (kata majemuk ). Ushul adalah bentuk jamak dari ashl (أصل) dalam bahasa arab secara bahasa berarti tempat tumbuhnya sesuatu, atau yang menjadi landasan atau pijakan yang lainnya  (ما يبنى عليه غيره منشاالشيئ). 

Seperti suatu bangunan yang menjadi ashl adalah pondasi, atau akar yang merupakan ashl dari pohon, atau ayah merupakan ashl dari seorang anak. 

Adapun ashl atau Ushul menurut pengertian istilah mempunyai berbagai makna, antara lain:1. Ashl berarti dalil atau dasar hukum, misalnya:الأصل فى التيمم الكتابAshl tayamum adalah Alqur'an

الأصل فى السواك السنةAshl siwak adalah as-sunah.Maksud dari ungkapan tersebut adalah dalil yang menetapkan tayamum adalah dari Al-Qur'an dan dalil yang menetapkan siwak adalah as-sunah.

2. Ashl berarti aturan dasar atau kaidah umum (al-qa'idah al-kulliyah al-mustamarrah), misalnya الأصل أن النص مقدم على الظاهرAturan pokok bahwa lafad nash didahulukan dari pada lafad zhahir".

3. Ashl berarti yang terkuat (rajih), seperti:الأصل فى الكلام الحقيقةYang terkuat dari pembicaraan adalah makna hakikatnya.

4. Ashl bermakna al-mustahab, hukum asal tetap berlaku, misalnya:الأصل فى الأشياء الإباحةMaksudnya adalah tetap berlaku hukum mubah/boleh pada sesuatu sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Yang sesuai dengan kajian Ushul fiqih adalah pengertian Ushul pada nomor pertama yaitu dalil, hal ini sesuai juga dengan pengertian Ushul secara bahasa yaitu: sesuatu yang menjadi landasan yang lainnya. Maka dalil merupakan landasan suatu hukum.

Kata fiqh (الفقه) menurut bahasa berarti al-fahm (الفهم) pemahaman, atau faham di sertai pengetahuan (al-ilmu).Ada juga yang menyatakan bahwasanya fiqh menyangkut pemahaman yang di peroleh dari proses berfikir yang mendalam bukan hanya sekedar tahu dan mengerti.


Posting Komentar untuk "Ushul fikih menurut bahasa dan istilah"