Menyamak kulit dalam islam
Banyak sekali barang yang di jual belikan di toko toko baik itu berupa dompet, tas dll yang mana bahanya tersebut terbuat dari bahan kulit, akan tetapi sebagian orang ada
yang tidak tahu mana kulit yang bisa suci dengan cara proses penyamakan dan mana kulit yang tidak bisa suci dengan cara proses penyamakan.
Semua kulit bangkai bisa suci dengan cara di samak baik bangkai yang bisa di makan ataupun tidak, kecuali kulit anjing dan babi dan yang terlahir dari hasil perkawinan
keduanya atau yang terlahir dari hasil perkawinan dengan hewan yang suci, begitu juga bangkai tulang dan rambutnya , semua itu di hukumi najis .
Yang di maksud dengan bangkai adalah hewan yang hidup yang tidak di sembelih dengan secara syar'i.
Ketika yang di maksudkan dengan arti bangkai ialah yang demikian ini Maka bukanlah termasuk pengecualiannya (karena masih dalam kategori penyembelihan yang syar'i)
janin yang terlahir dari perut induknya (yang di sembelih) sudah dalam keadaan tidak bernyawa, karena penyembelihan janin tersebut terletak pada penyembelihan induknya.
Dan adapun tata cara menyamak yaitu menghilangkan hal hal yang melekat dari kulit, dari sesuatu yang bisa menyebabkan busuk yaitu berupa darah dan semisalnya dengan sesuatu yang sepat seperti tanaman afshin dsb, dan jika yang sepat itu najis seperti kotoran burung maka najis tersebut sudah di anggap cukup di dalam penyamakan.
-Fathul qorib-
Posting Komentar untuk "Menyamak kulit dalam islam"