Pengertian hukum syara

Hukum syara di susun dari kata hukmu dan syara, menurut bahasa hukum atau hukmu (الحكم) diartikan mencegah (المنع)Seperti kata حكمت عليه بكذا إذا منعته من خلافه

Hukum juga mengandung arti putusan (القضاء) seperti حكمت بين الناسHukum juga diartikan إثبات الشيء على الشيء أو نفيهMenetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu daripadanya.

Menurut istilah ulama Ushul fiqh hukum syara ialah خطاب الله تعالى المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء أو التخيير أو الوضع

1.Khithab Allah ta'ala yaitu firman Allah ta'ala yang berupa ayat ayat di dalam Alquran atau melalui perantara tetapi bersumber dari kalamnya yaitu sunah nabi , ijma ulama, qiyah dan dalil dalil lain yang di pakai untuk menggali hukum syara.Maka semua yang telah di sebutkan tadi adalah hukum syara.

2. Yang di maksud المتعلق بأفعال المكلفين  kalimat ini adalah pembatas atau qoid untuk mengecualikan khitab yang di kaitkan dengan zat dan sifat Allah SWT seperti QS Al Imran 18شهد الله لا إله إلا هوDan juga mengecualikan dari khitab yang di kaitkan dengan benda benda mati seperti ويوم تسير الجبالKedua ayat ini merupakan contoh khitab dari Allah SWT tetapi tidak di anggap hukum karena tidak berkaitan dengan perbuatan mukallaf.

3. Yang di maksud الأفعال adalah segala hal yang timbul dari mukallaf berlaku umum meliputi perbuatan anggota tubuh dan kehendak atau ucapan.

4. Yang di maksud dengan mukallaf adalah orang yang sudah balig dan berakal dan telah sampai dakwah/ajaran agama.

5. Yang di maksud dengan الإقتضاء adalah at thalab tuntutan, yaitu tuntutan untuk melakuhkan perbuatan seperti wajib dan nadb atau tuntutan meninggalkan perbuatan seperti haram dan makruh.

6. Yang di maksud التحيير yaitu pilihan , adanya kesamaan antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya sesuatu tanpa menguatkan salahsatunya, kedua duanya boleh (mubah) bagi mukalaf.

7. Yang di maksud الوضع  yaitu menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau menjadi penghalang bagi yang lain, termasuk juga sah dan batal' azimah dan rukshah.

Posting Komentar untuk "Pengertian hukum syara"