Hukum mempelajari ilmu manthiq

Hukum mempelajari ilmu manthiq yang bercampur dengan dholalah falasifah ada tiga pendapat

1) Menurut imam Nawawi dan Ibnu sholah:
Haram mempelajari ilmu manthiq yang di campur dengan dholalah falasifah, sebab 
jika mempelajari ilmu manthiq yang di 
campur dengan dholalah falasifah menjadikan bersemayam di dalam hati sebagian macam macam per i'tiqodan yang menyimpang dari kebenaran, 
sedangkan setiap perkara yang bisa membelokan dari jalan haq maka haram di pelajari.
Menurut qoul yang kedua yaitu kaum dari sebagian ulama di antaranya imam Ghazali 
dan pengikutnya: 
Sebaiknya mempelajari ilmu manthiq yang
di campur dengan dholalah falasifah sebab tidak akan tahu benar jika tidak tahu salah.,

Sehingga imam gozali berkata
من لا معرفة بعلم المنطق لا يوثق بعلمه وثوقا تاما
Barang siapa yang tidak ada pengetahuan dengan ilmu manthiq maka jangan di 

percaya ilmunya secara sempurna.
Sebab orang tersebut tidak bisa membedakan antara shohih dan fasid.
Makanya ilmu manthiq di sebutnya dengan 
معيار العلوم timbangan ilmu.

Adapun menurut qoul yang ke tiga mempelajari ilmu manthiq yang di campuri dengan dholalah falasifah di tafsil,
Jika orang yang mempelajarinya orang yang sempurna akalnya sembari berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadist maka di perbolehkan.

Sebab bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara haq dan bathil.
Akan tetapi jika tidak sempurna akalnya 
atau sempurna akalnya tapi tidak berpegang teguh kepada Al-qur'an dan hadist maka hukumnya tidak di perbolehkan (haram) 
Sebab bisa terbawa sesat dengan sesatnya per i'tiqodan falasifah.

Adapun kitab yang tidak di campuri dengan dholalah falasifah seperti
Kitab isagoji, syamsiah, tahdib, dan sulam munawraq.

والخلف فى جواز الإشتغال # به على ثلاثة أقوال
لابن الصلاح والنووى حرام # وقال قوم ينبغى أن يعلما
والقولة المشهورة الصحيحة # جوازه لكامل القريحة
ممارث السنة والكتاب # ليهتدى به إلى الصواب
(سلم المنورق)




Posting Komentar untuk "Hukum mempelajari ilmu manthiq"